Search Blog


Home About Contact Actors Actresses Supermodel Musicians Athletes

Lima Guru Tertangkap Sedang Pesta Shabu  

Lima Guru Yang Mengikuti Pelatihan Mutu Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tertangkap Sedang Pesta Shabu

TANGERANG - Lima pegawai Dinas Pendidikan Banten yang ditangkap polisi dengan tuduhan pesta sabu di Pantai Anyer, Rabu (4/6) malam, diusulkan untuk dipecat.

Usul pemecatan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) itu di antaranya disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kurdi Matin dan anggota Komisi I (Pemerintahan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Zainal Abidin Sujai, di tempat terpisah, Jumat (6/6).

”Terhadap PNS yang main sabu, saya mengusulkan hukuman final, yaitu pemecatan saja. Hukuman itu merupakan bagian dari pembinaan aparat agar ada efek jera,” kata Kurdi.

Zainal mengatakan, tidak boleh ada toleransi bagi PNS yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, keterlibatan PNS tidak hanya berdampak pada pribadi masing-masing, tetapi juga institusi pemerintahan.

Kelima PNS di lingkungan Dinas Pendidikan itu adalah A Rizal Mutaqin (30) dan Agus Suryadi (34), yang berstatus PNS, serta Panji Kusumah (36) yang berstatus tenaga kerja sukarela. Ketiganya bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Sementara dua lainnya, Wawan Kurniawan (37) dan Mujiyanto (44), PNS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Mereka diduga melakukan pesta sabu seusai mengikuti pembukaan acara Pelatihan Mutu Tenaga Pendidik dan Kependidikan.

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Cilegon Ajun Komisaris Didik Novi B, kemarin, menyatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat PNS dan satu tenaga kerja sukarela yang ditangkap Rabu lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan jaringan besar jual beli narkorba di Banten.

Wakil Gubernur Banten M Masduki menegaskan, pihaknya sudah sering memberikan petunjuk agar PNS tak terlibat penyalahgunaan narkoba

NODA HITAM BIROKRASI PEMERINTAH
Peribahasa ”Karena nila setitik, rusak susu sebelanga” cocok untuk menggambarkan rusaknya citra birokrasi di Banten pascatertangkapnya empat pegawai negeri sipil dan tenaga kerja sukarela yang diduga berpesta sabu di sebuah hotel di kawasan Anyer, Rabu lalu.

Dua dari empat pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga melakukan pesta itu adalah A Rizal Mutaqin (30) dan Agus Suryadi (34). Mereka adalah anggota staf Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan Tenaga Nonformal pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Dua PNS lainnya, Wawan Kurniawan (37) dan Mujiyanto (44), bekerja pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Seorang lagi adalah tenaga kerja kontrak, Panji Kusumah (36), yang bekerja untuk Dinas Pendidikan Banten.

Sebagai provinsi muda, Banten sedang giat-giatnya membangun citra baik. Tak terkecuali Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang berupaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Pertanyaannya kemudian, bagaimana itu semua bisa terwujud jika pegawainya berani melanggar peraturan?

Oleh karena itu, wajar jika Wakil Gubernur M Masduki merasa terpukul mendengar kabar penangkapan tersebut. Apalagi, pesta itu digelar bersamaan dengan acara Pelatihan Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik dan Kependidikan. Meski pesta berlangsung di tempat berbeda dan sudah di luar jam kegiatan, peristiwa itu tetap saja mencoreng nama baik birokrasi di Banten.

Meminjam pernyataan M Masduki, pegawai pemerintahan merupakan pelayan masyarakat. Bagaimana dia bisa melayani masyarakat jika masih berani melanggar ketentuan, menyalahgunakan narkoba?

”Orangtua saja sering kecolongan dengan ulah anaknya yang satu rumah, apalagi ini di institusi besar, agak sulit pengawasannya,” katanya.

Pemecatan

Tidak hanya Wakil Gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten pun angkat bicara. Zainal Abidin Sujai dari Komisi I menilai, kasus itu merupakan musibah bagi birokrasi di Banten.

Menurut Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Sumber Daya Manusia Kurdi Matin, penyelewengan itu dilakukan lantaran adanya peningkatan kekuasaan pegawai di lingkungan Pemprov Banten. ”PNS yang mutasi dari daerah ke Pemprov, atau anak daerah yang diterima bekerja di Pemprov, ibarat kaum urban yang kaget dengan kondisi kota. Apalagi tingkat kesejahteraan naik secara drastis. Tambah lagi kekuasaannya besar. Kondisi itu membuat perilaku dan gaya hidup pegawai berubah,” ujar Kurdi.

Oleh karena itu, menurut Zainal dan Kurdi, pemecatan adalah hukuman yang layak diterima para PNS nakal itu. Hukuman itu diberikan agar mereka jera dan bisa dijadikan peringatan bagi PNS lainnya


What next?

You can also bookmark this post using your favorite bookmarking service:

Related Posts by Categories