Search Blog


Home About Contact Actors Actresses Supermodel Musicians Athletes

Situs Golkar Di Bobol Hacker  

Pengurus Partai Golkar melaporkan peristiwa perusakan situs Partai Golkar, www.golkar.or.id, ke Unit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (31/3). Perusakan situs itu terjadi pekan lalu. Situs Golkar juga pernah dirusak pada Juli 2006.Ketua Badan Advokasi Hukum dan Otonomi Daerah DPP Partai Golkar Aziz Samsuddin mengatakan, perusakan situs Golkar hingga dua kali itu akan menjadi refleksi partai. ”Kami harus mawas diri dan lebih hati-hati dalam pengamanan situs,” ujarnya.

Aziz enggan berasumsi soal motif perusakan situs itu. ”Sekadar iseng atau ideologis, soal itu kami tunggu perkembangan penyelidikan polisi,” katanya lagi.

Saat ini, situs Partai Golkar sudah dapat diakses kembali. Perusakan situs itu berupa pemunculan gambar seseorang yang mirip pengamat multimedia Roy Suryo dan dua perempuan pada halaman berita internasional.

Selain pemunculan gambar, juga muncul teks yang berisi pesan kepada Roy Suryo. Di halaman muka ada beberapa baris pesan pada boks berita internasional yang berisi kutipan omongan salah satu pemain sinetron perempuan.

Daulat Firman dari Divisi Sistem Informasi dan Telekomunikasi DPP Partai Golkar menambahkan, setelah peristiwa itu, situs partainya akan diamankan secara berlapis. ”Meski demikian, masih tetap ada kemungkinan perusakan lagi, apalagi menjelang pemilu. Pelaporan ini sebenarnya sekaligus pembelajaran, perbuatan meskipun iseng namun merusak aset orang lain, termasuk situs, adalah perbuatan pidana,” ujarnya.

Rabu pekan lalu, situs Departemen Komunikasi dan Informatika juga dibobol pengacak program komputer (hacker). Perusakan itu diduga terkait dengan rencana pemerintah membatasi situs porno di Indonesia.

Kepala Unit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Petrus Reinhard Golose mengatakan, setelah pengesahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 25 Maret 2008, kepolisian memiliki landasan yang lebih kuat untuk menjerat berbagai bentuk kejahatan cyber. Selama ini, kejahatan cyber dijerat melalui KUHP saja

What next?

You can also bookmark this post using your favorite bookmarking service:

Related Posts by Categories